Namun anehnya, praktik usaha minimarket bodong yang sudah beroperasi hingga puluhan tahun itu baru ditertibkan, padahal jelas tidak memberi kontribusi apapun kepada pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Lutfi Syam mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sejak 16 Mei 2014 lalu, yang meminta agar seluruh kegiatan usaha untuk dihentikan dan ditutup.
"Kami sudah memberi batas waktu penghentian kegiatan selama tiga hari. Hari ini, kami lakukan penyegelan terhadap usaha minimarket yang belum mengantongi izin," ucapnya, Selasa (20/5/2014).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan, Agus Ridha menegaskan bahwa minimarket yang disegel karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
"Bahwa dalam aturan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2006 sudah jelas, maka tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin harus ditutup," jelas Agus.
Agus menambahkan, penyegelan akan tetap dilakukan sampai pihak manajemen memenuhi semua syarat perizinan.
"Kita terus melakukan penertiban terhadap sejumlah minimarket yang belum mengantongi izin. Dan kami sudah memegang data minimarket mana saja yang tak berizin," katanya.
Adapun minimarket yang disegel itu adalah 8 dari 37 Alfamart, 3 dari 5 Alfamidi, 12 dari 31 Indomart dan 2 dari 3 Ceriamart yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.