Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Air Zamzam Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2014, 17:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – H Thalib (58), Direktur CV Ebin Thalib Mandiri yang juga terdakwa pemalsu produk air zamzam dihukum pidana dua tahun enam bulan penjara. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/4/2014).

Tholib dinyatakan terbukti bersalah karena selaku pemilik telah memprodulsi zamzam palsu di atas Rp 200 juta. Terdakwa juga tak mempunyai izin usaha industri sesuai ketentuan Undang-Undang Perindustrian.

"Terdakwa juga tak bisa menunjukkan izin usaha industri. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah melaporkan perkembangan industri kepada Dinas Perdagangan atau dinas-dinas terkait," kata ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang.

Perusahaan CV Ebin Thalib didirikan dan beroperasi pada tahun 2011 di Dusun Sebumi Kelurahan Polaman, Kecamatan Mijen Kota Semarang. Omzetnya mencapai miliaran rupiah. Distribusi air zamzam palsu itu juga merambah wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Modus yang digunakan pelaku adalah membuat air zamzam palsu dengan mengambil air dari dasar tanah di bawah rumahnya. Dia membuat kemasan yang persis dengan aslinya agar masyarakat percaya dan mengira air zamzam itu asli diproduksi dari Arab Saudi, sehingga yang bersangkutan meraih keuntungan.

Cara manipulasi air zamzam didapatkan lantaran terdakwa pernah mendapat pengalaman bekerja di Buksan, Arab Saudi dan sebagai cleaning service di bandara King Abdul Aziz, Jeddah, selama 30 tahun. Dari situlah timbul ide untuk membuat zamzam palsu. Untuk itulah, hakim dengan kesimpulan bulat menyatakan Tholib dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 24 (1) UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Pada pertimbangannya, Dwiarso mengatakan tak ada alasan pembenar yang bisa membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Hakim tak menganggap Thalib gila atau hilang ingatan yang bisa menggugurkan hukuman. Hanya pertimbangan sopan, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum menjadi hal peringan.

"Sementara hal pemberat karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri," katanya.

Atas putusan ini, Thalib kebingungan menetukan sikap. Dia memilih untuk berpikir-pikir dahulu selama 7 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com