Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2014, 22:39 WIB
Hindra Liauw

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Tersangka kasus pelaku kejahatan seksual terhadap sekitar 120 bocah di Sukabumi, AS alias Emon, mengaku bahwa ia pantas dihukum atas perbuatannya.

"(Pantas) dipenjara, 15 tahun," ujar Emon dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (12/5/2014).

Pada kesempatan itu, ia juga sempat mengutarakan keinginannya untuk masuk pesantren seusai menjalani masa hukuman.

"Insya Allah, kalau ada umur, saya akan masuk pesantren. Saya ingin menjadi ustaz," katanya.

Ketika ditanya mengapa ia ingin menjadi ustaz, Emon tak menjawabnya. Dia hanya mengatakan, selain ustaz, ia juga ingin menjadi penyanyi dangdut. Alasannya, Emon mengaku suka bernyanyi.

Saat ini, Emon telah mendekam di Polres Sukabumi, Jawa Barat. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com