Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Objek Wisata Apung "Kampoeng Rawa" Disegel Satpol PP

Kompas.com - 09/05/2014, 09:32 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Sebuah kawasan wisata baru di Sempadan Rawapening, yakni Kampoeng Rawa, di Ambarawa, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2014) akhirnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Semarang.

Peristiwa itu seolah menjawab ketidakpercayaan publik selama ini, bahwa aparat tak punya nyali menutup tempat usaha tak berizin yang berdiri di sepanjang jalan lingkar Ambarawa itu, termasuk Kampoeng Rawa.

Langkah Satpol PP itu ditempuh setelah diminta Panitia Khusus (Pansus) Perizinan, DPRD Kabupaten Semarang untuk menyegel sejumlah tempat usaha tak berizin. Di tempat yang sering dikunjungi pejabat seperti Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo saat masih menjabat, dan wakilnya kala itu Rustrininingsih, dipasangi spanduk peringatan.

“Selama ini kami lihat banyak bangunan baik toko maupun tempat usaha tidak berizin dibiarkan saja. Seperti Kampoeng Rawa, Toko Sejati dan masih banyak lainnya. Jangan sampai setelah Perda dibuat dengan menghabiskan tenaga, biaya dan pikiran, tapi tidak diterapkan,” kata Ketua Pansus Perizinan, DPRD Kabupaten Semarang, Kusulistyono, di sela-sela kegiatan memantau Satpol PP dalam menegakan Perda.

Kusulistyono mengaku tidak ingin Raperda yang digodok dan bakal menjadi Peraturan daerah untuk diundangkan, tidak dilaksanakan. Sebab dia menduga selama ini Satpol PP tidak tegas dan tidak mampu menegakan Perda.

“Jadi hari ini kita ingin melihat tindaklanjut Satpol PP seperti apa, kita ingin tahu bagaimana mereka menegakkan perda. Kita ingin membuktikan sebagai penegak Perda Satpol PP mandul apa tidak,” imbuh Kusulistyono.

Dalam peristiwa itu dilaporkan, saat akan memasang papan peringatan bangunan tak berizin, pihak manajemen Kampoeng Rawa, Agus Sumarno sempat meminta penjelasan kegiatan yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut.

Agus mengaku sudah berupaya mengajukan perizinan namun merasa di-"pingpong". “Kami sudah menghadap Pak Heru Bappeda Provinsi, katanya ini ranahnya Kabupaten. Tetapi dari Kabupaten Semarang mengatakan ini ranah Provinsi. Kami juga mengurus izin di Kementerian PU saat ini masih proses. Kami ini awam soal ini, jadi mohon petunjuk dan masukan untuk kami tindaklanjuti,” kata Agus Sumarno.

Anggota Pansus Perizinan The Hok Hiong mengatakan, sesuai regulasi memang ini kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng, jadi Provinsi harus bertindak. “Provinsi itu maunya bagaimana punya ketegasan apa tidak? Kalau didiamkan kewibawaan pemerintah ada di mana dan akan jadi masalah,” ungkap The Hok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com