Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Rektor UIN Malang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.com - 08/05/2014, 17:35 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan kampus II UIN di wilayah Kota Batu. Menurut Kepala kejaksaan (Kajari) Kota Malang Munasim, Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat kejaksaan negeri No 31/O.5.11/FD.1/05/20014 tanggal 8 Mei 2014.

"Saudara Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka setelah kita memeriksa tujuh saksi dan beberapa dokumen surat yang terkait dengan kasus pengadaan pembelian lahan untuk kampus II UIN Malang," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/5/2014).

Dari hasil pemeriksaan, Imam Suprayogo dianggap telah terbukti melakukan tindakan formal dalam pengadaan tanah untuk Kampus II UIN. Selain itu, keterangan saksi dan dokumentasi yang juga mendukung keterlibatannya.

"Karena posisinya saat itu, ia sebagai Rektor sekaligus Ex-Officio kuasa pengguna anggaran," tegas Munasim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Suprayogo juga sempat menjadi saksi dalam penanganan kasus korupsi yang sama, dengan tersangka Jamalul Lail Yunus dan Samsul Huda.

"Saudara Imam Suprayogo telah melakukan tindakan turut serta bersama Jamalul Lail, Samsul Hadi dan komplotannya itu dalam penganggaran dana pengadaan tanah itu," ungkapnya.

Imam Suprayogo, lanjut Munasim, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 8, pasal 9 Junto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP 20 tahun dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pihak kejaksaan, kini sudah menyiapkan tim penyidik dan akan segera dibuatkan sprindik baru, guna jadwal pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka.

Korupsi dalam pengadaan lahan kampus II UIN Malang yang berlokasi di Kota Batu itu merugikan negara mencapai milaran rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari pada tahun 2008, dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com