Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Aceh: Meski Berzina, Korban Perkosaan Jangan Dipojokkan

Kompas.com - 08/05/2014, 16:31 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com — Nursiti, Ketua Presidium Balai Syura Inong Aceh, menyatakan tidak mempersoalkan ancaman hukum cambuk terhadap janda warga Kota Langsa, Aceh, yang diperkosa 8 orang setelah dituduh berzina dengan pria beristri di rumahnya pada Kamis (1/5/2014) lalu.
 
"Untuk menghukum seseorang kan harus melalui proses pengadilan. Pernyataan ancaman cambuk terhadap korban perkosaan itu saya nilai tidak pada tempatnya karena, untuk mencambuk seseorang, harus melalui proses putusan mahkamah syariah," katanya.

Kepada Kompas.com, Nursiti mengatakan, negara semestinya memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan oleh delapan orang tersebut. Sebab, korban mengalami kehancuran, baik mental maupun fisiknya.

"Pastinya perempuan itu korban perkosaan, jadi dia butuh waktu untuk masa pemulihan mental dan fisik. Jadi, jangan hanya perempuan itu saja yang terus dipojokkan," katanya.

Aktivis perempuan Aceh ini juga berharap, polisi segera menangkap 5 pelaku pemerkosa yang masih buron dan memberikan hukuman kepada mereka secepatnya sehingga ini menjadi kasus perkosaan terakhir di Kota Langsa.

Berzina lalu diperkosa 8 orang

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 pria menggerebek kediaman seorang perempuan berusia 25 tahun di Langsa, Aceh Timur, karena ketahuan tidur dengan seorang pria yang telah beristri.

Tak hanya menggerebek rumah itu, kedelapan pria tersebut juga memerkosa janda itu dan memukuli pria yang tidur dengan perempuan tersebut.

Selanjutnya, kedelapan pria itu menyiram kedua orang tersebut dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya ke kantor polisi syariah setempat.

Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif mengatakan, perempuan itu dan selingkuhannya akan dijatuhi hukuman cambuk sembilan kali di hadapan publik akibat perbuatan mereka.

"Kami akan mencambuk keduanya karena melanggar syariah, khususnya berbuat zina," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, kedelapan orang yang memerkosa perempuan itu juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

Sejauh ini, polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan, termasuk seorang anak berusia 13 tahun. Sementara itu, lima lainnya masih buron.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com