Warga Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, ini ditangkap polisi setelah dilaporkan Erry Lutfianto, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Kasman, penangkapan itu dilakukan atas laporan warga bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan.
Kasus penipuan ini, kata Kasman, bemula saat pelapor dimintai sejumlah uang pelicin untuk menjadi PNS. Hafid disebut menjanjikan bisa membantu jika membayar uang dalam jumlah tertentu.
“Tarifnya Rp 30 juta untuk pegawai honorer dan Rp 150 juta bila mau menjadi PNS. Pelapor pun tergiur menjadi PNS dan kemudian menyetor uang puluhan juta rupiah dengan cara mentransfer ke rekening terlapor. Agar korbannya percaya, korban dihimbau untuk membuat surat lamaran. Korban sudah tiga kali transfer ke rekening tersangka, pertama Rp 20 juta, selanjutnya Rp 30 juta, Rp 20 juta sampai lunas,” kata Kasman, Kamis (8/5/2014).
Korban pun curiga dan melapor ke polisi karena setelah menunggu sejak 2013 dan uang pelicinnya sudah diserahkan, dirinya tidak kunjung diterima menjadi PNS. Apalagi, korban juga khawatir atas maraknya kasus penipuan yang mengaku bisa menjadikan seseorang menjadi PNS.
Kasman menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hafid dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, Hafid ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.