Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SD Upacara di Halaman Rumah Warga

Kompas.com - 02/05/2014, 11:57 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Sebanyak 493 pelajar siswa Sekolah Dasar Negeri 62 Kota Bengkulu, Jalan Rukun Nomor 39 Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu, terpaksa menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan rumah milik warga, Jumat (2/5/2014). Hal ini terjadi lantaran gedung sekolah mereka disegel oleh ahli waris pemilik tanah yang masih bersengketa dengan Pemerintah Kota Bengkulu.

Meski halaman rumah warga sempit, para siswa dan guru tampak bersemangat mengikuti upacara peringatan Hardiknas.

“Untuk lokasi upacara kami sudah minta izin pada penghuni bedengan, karena jumlah murid ratusan tentu saja di sekitar bedengan akan ramai. Tapi syukurlah mereka bisa mengerti dan memberikan izin kepada kami untuk upacara,” ungkap Kepala SDN 62, Tutik Sunarsih, Jumat.

Dia berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Bengkulu segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan itu. Dengan demikian, mereka bisa melaksanakan proses belajar-mengajar dengan normal.

Penyegelan sekolah telah tiga kali terjadi karena persoalan sengketa tanah antara ahli waris dengan pemerintah kota tak kunjung menemui titik penyelesaian. Ahli waris atas nama Fisahri memagari sekolah dengan seng. Ahli waris menyatakan bahwa segel tersebut tidak akan dibuka sebelum ada kejelasan dari pemerintah mengenai ganti rugi lahan.

Kasus ini terjadi saat ahli waris tanah mengajukan penawaran ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar untuk lahan yang ditaksir seluas 5.638 M2 yang terdiri dari lahan sekolah dan perumahan guru itu ke Pemerintah Kota Bengkulu.

“Saya memahami kondisi ini sungguh menyedihkan dunia pendidikan. Namun telah beberapa kali saya selaku ahli waris meminta agar ganti rugi segera dilakukan tapi terkesan diulur-ulur malahan saya dilaporkan ke polisi,” ujar Fisahri.

Dia juga menunjukkan surat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu dengan Nomor 122/600.2-17.71/IV/2014 perihal penjelasan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com