Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Polisi Harus Jelaskan Penangkapan Anggota Polda Jatim

Kompas.com - 28/04/2014, 21:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi transparan soal penangkapan anggotanya yang bertugas di Samsat Manyar Surabaya, Sabtu (26/4/2014) lalu. IPW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas kasus tersebut.

"Polisi harus transparan atas kasus ini, siapapun yang terbukti melakukan gratifikasi harus diproses, dan diadili sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (28/4/2014).

Menurut Neta, penangkapan itu bisa saja sengaja dibuat untuk meningkatkan bergaining posisi pejabat polisi kepada para bawahannya dalam hal menerima suap atau gratifikasi. "Karena itu, polisi harus transparan kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.

Penangkapan anggota Ditlantas Polda Jatim yang bertugas di Samsat Manyar Surabaya itu kata Neta adalah bagian dari rentetan penangkapan serupa yang terjadi di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya, 14 April lalu.

Saat itu, Seorang pengusaha biro jasa berinisial S ditangkap saat akan menyuap staf Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain mengamankan sejumlah dokumen, juga didapati uang Rp 350 juta yang diduga sebagai uang suap pengurusan dokumen.

Seperti diberitakan, Sabtu lalu, Tim Mabes Polri menangkap petugas Ditlantas Polda Jatim berpangkat Aiptu yang berdinas di Samsat Manyar Surabaya, di rumahnya di Perumahan Puri Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia ditangkap bersama sejumlah uang hasil gratifikasi untuk pengurusan dokumen di kantor Samsat.

Petugas tersebut adalah pengumpul setoran dari berbagai pihak yang berkepentingan, untuk kemudian diserahkan ke sejumlah atasan di Ditlantas Polda Jatim. Namun Polda Jatim melalui Kabid Humas, Kombes Polisi Awi Setiyono, kemarin membantah berita penangkapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com