Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Buron, Pentolan RMS di Ambon Ditangkap

Kompas.com - 25/04/2014, 13:36 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - SS salah satu petingi Republik Maluku Selatan (RMS) akhirnya ditangkap polisi di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (25/4/2014), setelah buron tujuh tahun.

SS ditangkap bersama sembilan simpatisan RMS lainnya saat hendak merayakan HUT RMS dengan cara berkonvoi sambil mengibarkan bendera RMS di kawasan tersebut.

Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana mengungkapkan, SS merupakan salah satu pentolan RMS yang menjadi buron Polda Maluku sejak tujuh tahun lalu.

“SS ini merupakan salah satu petinggi di RMS yang termasuk penting. Dia (SS) menjadi buronan Polda Maluku sejak tahun 2007,” ungkap Bintang.

Bintang menjelaskan, SS ditetapkan sebagai buronan setelah dia terlibat dalam aksi pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon 2007.

SS, bersama IL, DM, FS, AK, A, PK, MS dan FP dan OL ditangkap setelah polisi mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat terkait akan adanya aktivitas mereka saat HUT RMS.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita tujuh helai bendera RMS, dua bendera Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan satu helai bendera Israel.

Hingga kini ke 10 simpatisan RMS itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

“Kita terus mengembangkan kasus ini. yang pasti kita sangat mengapresiasi bantuan masyarakat yang terus membantu aparat keamanan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com