“Ke sepuluh pendukung RMS diancam dengan pasal 110 dan 106 tentang makar dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Bintang Juliana di Kantor Polres Pulau Ambon, Jumat siang.
Terkait penangkapan para pendukung RMS itu, dia mengingatkan kepada warga lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan hal yang sama. Sebab, konsekuensi hukumnya sangat berat, apalagi hal tersebut berkaitan dengan makar terhadap Negara.
“Jadi ini juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan hal yang sama, itu hukumannya sangat berat karena sudah menyangkut makar, kita ini NKRI jadi kalau ada sekelompok orang yang mencoba-coba untuk memisahkan diri ya kita akan tempuh langkah-langkah hukum,” kata dia.
Sepuluh pendukung RMS yang ditangkap yakni, SS, IL, DM, FS, AK, A, PK, MS dan FP dan OL. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita tujuh helai bendera RMS, dua bendera Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan satu helai bendera Israel.
Dari ke 10 itu satu orang merupakan petinggi RMS dan dua lainnya diduga masih berstatus pelajar. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh polisi. Meski ada upaya untuk merayakan HUT RMS, namun situasi terlihat aman. Warga tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.