"Dua tersangka, berinisial Nas (52) dan Sud (26) asal Malaysia diamankan di sebuah Kapal Feri Dumai Line di Tanjung Balai Karimun pada saat merapat di pelabuhan," ucap Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sebuah tas punggung hitam berisi kantong dan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.834 gram. Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diantar ke Pekanbaru, Riau.
Penerima "paket" tersebut, adalah Waf (27) dan sopirnya Ben (26), keduanya warga negara Indonesia. "Untuk kedua WNI tersebut, kami ciduk di parkiran supermarket di Jalan H R Subrantas, Pekanbaru, Riau," imbuh Deddy. Keempat tersangka terjerat Pasal 113 dan 132 UU Narkotika denagn ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Deddy mengatakan BNN akan terus memonitor pergerakan dan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan sekitar Kepulauan Riau. Lokasi tersebut, ujar dia, rawat penyelundupan dan transaksi narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.