Selain rokok ilegal berbagai merek dan jenis, Bea dan Cukai juga memusnahkan 5.882 botol etil alkohol baik impor maupun lokal. Pemusnahan barang sitaan ini dilakukan di Terminal Peti Kemas Makassar, kawasan Pelabuhan Soetta, Jalan Nusantara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Budi Harjanto mengatakan, 10 juta lebih batang rokok ilegal dan 5.000 lebih botol minuman keras yang disita tahun 2013 lalu dimusnahkan tahun 2014. Barang ilegal tersebut disita dari berbagai tempat di Kota Makassar.
"Kami sita barang bukti itu tanpa pita asli malah pitanya palsu. Total kerugian negara capai Rp 2.045.400.450. Kerugian dari rokok ilegal itu Rp 1.853.640.560 dan dari minuman keras Rp 191.760.000," ungkap Budi.
Budi menambahkan, pemusnahan sebagian barang sitaan di Terminal Peti Kemas Makassar ini hanya dilakukan secara simbolik. Selanjutnya, jutaan rokok dan ribuan botol minuman keras akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.
"Kami sudah siapkan 8 truk untuk mengangkut barang bukti kemudian dimusnahkan di TPA Antang," tambahnya.
Turut hadir sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Wakapolres Pelabuhan Kompol Amiruddin, dan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Turman. Selain itu juga hadir Asisten Operasi Lantamal VI Makassar Kolonel Laut Benisukandari dan Danramil 1408-03 Wajo Kapten Inf Syaipuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.