Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Orang Mencoblos 2 Kali, Pemilu di TPS Dua Daerah Ini Diulang

Kompas.com - 15/04/2014, 21:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus 10 orang mencoblos dua kali di Kota Parepare dan Kabupaten Barru, dua TPS di dua daeah itu akan melakukan pemilihan ulang. Kebijakan itu berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).

"Satu TPS di Kota Parepare dan 1 TPS di Kabupaten Barru akan dilakukan Pemilu ulang, karena ditemukan 10 orang mencoblos dua kali di TPS berbeda itu," ungkap Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, Selasa (15/4/2014).

Rencananya, Pemilu ulang di dua TPS di Kota Parepare dan Kabupaten Barru akan digelar dua atau tiga hari ke depan. "Ya, paling tidak, dua atau tiga hari ke depan akan dilakukan Pemilu ulang. Yang penting tidak lewat dari tanggal 19 April 2014 mendatang," katanya.

Sementara itu, kata Mardiana, Pemilu ulang di beberapa TPS di Kabupaten Bantaeng batal digelar berdasarkan rekomendasi Panwaslu. Sebab, sesuai surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bantaeng, di TPS Kabupaten Bantaeng tidak terbukti adanya pelanggaran.

Mardiana juga mengklarifikasi soal 6 TPS yang melakukan penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Tana Toraja. Menurutnya, penghitungan ulang surat suara tersebut berada di Kabupaten Toraja Utara.

"Enam TPS itu ada di Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara. Penghitungan ulang dilakukan, Kamis sampai Jumat (10-11 April 2014) yang dipimpin langsung Ketua KPU Toraja Utara, Mary Parura. Kotak suara dibuka, lalu dihitung ulang surat suara berdasarkan permintaan saksi-saksi," tandasnya.

Mardiana menjelaskan, penghitungan ulang dilakukan karena waktu rekap di PPS Saluwatu ditemukan manipulasi data di surat C1 Plano Besar dan suara caleg yang hilang.

"Setelah disandingkan surat C1, lampiran perbedaan data sangat jelas, sehingga KPU berinisiatif membuka kota dan menghitung kembali surat suara," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com