Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Warga, Wali Kota Tri Rismaharini Diperiksa Polisi

Kompas.com - 15/04/2014, 17:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (15/4/2014). Risma dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tanah di Tanjungsari yang dilaporkan oleh warga.

"Pemeriksaan kepada terlapor (Risma) sudah dilakukan. Dia sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Sampai saat ini, statusnya juga masih sebatas saksi," jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Dalam pemeriksaan tersebut, Risma mengaku sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan sejumlah kegiatan, termasuk melakukan pengukuran ulang, menggelar pertemuan-pertemuan dengan warga, dan mempertemukan kedua pihak yang bersengketa.

"Dari penyelidikan di lokasi kejadian, memang Bu Risma sudah beberapa kali menindaklanjuti hal itu. Beberapa saksi juga membenarkan bahwa sudah ada pengukuran ulang dan beberapa pertemuan terkait upaya penyelesaian perkara itu," ujar mantan Wadir Lantas Polda Jatim tersebut.

Polda Jatim menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor: LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013. Risma dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasaan. Pelapornya adalah dua warga di Tanjungsari.

Laporan tersebut terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Bambang Dwi Hartono, ketika menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2005 silam, yakni surat berisi tentang pembatalan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan di Tanjungsari, Sukomanunggal yang dikuasasi oleh PT Darmo Line.

"Bu Risma dilaporkan oleh warga karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan surat tersebut," tandas Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com