"Kami belum rekapitulasi keseluruhan, tadi saya sempat hubungi KPU Jatim, di sana ada 82 TPS, yang surat suaranya tertukar," ujar Hadar.
Ia menjabarkan, 82 TPS itu tersebar di Surabaya (23 TPS), Ponorogo (4 TPS), Lumajang (3 TPS), Mojokerto (6 TPS), Sumenep (8 TPS), Gresik (3 TPS), Nganjuk (21 TPS), Bojonegoro (8 TPS), dan Madiun (6 TPS).
Hadar mengungkapkan, tiga dari empat TPS di Ponorogo sudah menggelar pemungutan suara ulang. Di TPS-TPS tersebut, katanya, surat suara yang tertukar langsung diganti pada Rabu (9/4/2014). Sementara untuk Lumajang, pemungutan suara ulang dilaksanakan hari ini.
Menurut dia, penetapan waktu pemungutan suara ulang merupakan wewenang KPU kabupaten/kota.
Pada pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014), KPU menemukan surat suara tidak di tempat yang dibutuhkan atau tidak di daerah pemilihan tersebut. Kasus itu ditemukan tersebar di beberapa daerah. Surat suara tertukar banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPU telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penanganan surat suara tertukar. Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara, maka penghitungan perolehan suara tidak dilakukan.
"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung, maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
KPU juga menetapkan pemungutan suara ulang untuk TPS-TPS yang surat suaranya terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.