Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mencoblos, Pria Ini Robek Surat Undangan Memilih

Kompas.com - 09/04/2014, 15:46 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU UTARA, KOMPAS.com -- Kecewa karena tak diperkenankan mencoblos, Jon dan Aviani, sepasang suami istri di Mamuju Utara, Sulawesi Barat, mengamuk di tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (9/4/2014) pagi. 

Meski namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak memperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak mendapatkan undangan memilih.

Meski keduanya sudah memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti penduduk setempat, petugas KPPS bersikeras melarang Jon dan Aviani untuk memilih calon wakil rakyat mereka di bilik suara.

Jon sempat emosi dan mengamuk hingga proses pencoblosan di TPS 4 Kota Pasang Kayu ini sempat terhenti. Jon mengaku tahu peraturan dan edaran KPU bahwa pemilih yang terdaftar di DPT tetap berhak menggunakan hak pilihnya di bilik suara meski tak mendapat undangan memilih.

Sayangnya, pemahaman petugas KPPS berbeda, dan menyatakan bahwa Jon dan keluarganya tak berhak memilih. Emosi Jon pun memuncak. Dia merobek-robek surat undangan salah seorang anggota keluarganya yang lain. Jon melakukan hal itu agar semua anggota keluarganya tak perlu menggunakan hak pilihnya.

“Saya dan keluarga terdaftar di DPT, punya KTP, tapi tak diperkenankan mencoblos hanya karena tidak mendapat surat undangan memilih. Karena kecewa, saya robek sekalian undangan keluarga, biar tidak ada yang ikut memilih,” kata Jon.

Ketegangan antara keluarga Jon dan petugas KPPS baru mereda setelah Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibrahim, datang dan memberi pemahaman kepada petugasnya di TPS. Menurut Ishak, Jon dan keluarganya tetap berhak mencoblos di TPS seperti pemilih lainnya, tanpa harus menunggu semua pemilih lain menggunakan hak pilihnya.

Ishak terpaksa kembali memberi bimbingan kepada petugasnya di TPS agar memperkenankan siapa pun pemilih terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya meski tak mendapat undangan memilih.

“Ini kesalahan persepsi petugas KPPS. Jadi semua warga yang sudah terdaftar di DPT boleh mencoblos untuk menentukan hak politiknya,” ujar Ishak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com