Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Hakim Pragsono Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/04/2014, 16:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Batang Jawa Tengah, Pragsono divonis bersalah terkait suap kepengurusan atau peringanan perkara korupsi. Dia dihukum pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Pragsono telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Mariyana membacakan putusan, Selasa (8/4/2014).

Hukuman tersebut lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 11 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Pragsono terbukti telah ikut serta dalam suap pengurusan perkara korupsi untuk terpidana mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

Pada pertimbangannya, hakim Mariyana mengaggap perbuatannya telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung (MA). Namun, kepribadian Pragsono yang sopan, dan bertugas bertahun-tahun tidak mempunyai pelanggaran kode etik hakim sebagai pertimbangan peringanan.

Selain hal tersebut, terdakwa masih mempunyai tanggungan satu istri dan tiga orang anak, sederhana, dikenal pribadi sederhana dan baik.

Tolak eksepsi

Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Pragsono dan penasihat hukum. Majelis berkesimpulan bahwa pria kelahiran Purworejo, Jateng itu memenuhi segala unsur sebagaimana dalam pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mariyana menilai, alasan hukum yang disampaikan sengaja dibuat-buat untuk menghindari dakwaan. Asumsinya, jika menolak, terdakwa justru bertemu dengan Heru Kisbandono pada tanggal 10 Agustus 2012.

"Terdakwa juga diketahui menjalin komunikasi dengan Heru. Bahwa tidak benar terdakwa Pragsono menolak membantu Heru sejak awal terkait putusan M Yaeni," timpal hakim Mariyana.

Selain itu, keberatan atas tidak memerintahkan Kartini Marpaung meminta suap, dianggap tak berdasar. Hakim berpendapat, jika tak menginginkan pertemuan atau penyerahan uang Rp 100 juta, maka seharusnya Pragsono tegas menolaknya melalui pesan singakt (SMS).

"Terdakwa juga sudah sejak awal mengetahui maksud dan kepentingan Heru Kisbandono. Uang Rp 100 juta jelas untuk suap kepengurusan perkara," simpulnya.

Atas putusan ini, baik Pragsono maupun jaksa KPK masih enggan menentukan sikap. Keduanya memilih untuk berpikir-pikir atas putusan yang dibacakan.

Untuk diketahui, baik Pragsono, Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara M Yaeni. Pada kasus suap perkara jilid 1, Pengadilan pada tingkat kasasi tetap memberi hukuman 10 tahun pada Kartini Marpaung. Sementara Heru Kusbandono dibebani hukuman 8 tahun penjara dan Sri Dartutik dihukum penjara selama 5 tahun.

Pada perkara jilid II, pengadilan memvonis Pragsono 5 tahun penjara. Sementara Asmadinata masih menjalani proses sidang, dan dituntut 11 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com