Dari sekitar 200.000 mahasiswa di DIY dari luar daerah, KPU DIY hanya mencatat 3.849 mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya di DIY.
"Jauh-jauh hari kita sudah melakukan sosialisasi di kalangang kampus, kita mendatangi rektor-rektor dan memberikan arahan kepada para mahasiswa agar menggunakan hak pilihnya,” kata Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, Selasa (8/4/2014).
Hamdan menyampaikan, pendaftaran bagi pemilih tambahan itu sudah ditutup pada 31 Maret lalu. Sehingga, bagi mahasiswa asal luar Yogyakarta yang tidak mendaftarkan ke KPU hingga batas waktu tersebut, dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilinya di Yogyakarta.
“Hingga akir masa pendaftaran itu, hanya 3.849 mahasiswa itu yang mendaftar. Kita hanya memberi fasilitas, sudah disampaikan, kalau masih tidak mendaftar, jangan salahkan KPU. Apakah mereka memilih di tempat asal atau 'golput', kita tidak mengetahuinya," jelasnya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan bahwa sistem perpindahan tempat pemungutan suara pemilu tahun ini cukup sederhana.
"Pada Pemilu tahun 2009, pemilih dari luar kota harus mencabut hak pilih dari asal wilayah, kemudian mendaftarkan ke KPU. Tapi sekarang cukup langsung mendaftar ke KPU, nanti petugas KPU akan memberi arahan lokasi terdekat domisili mahasiswa tersebut," kata Hamdan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.