Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Sembako, Bupati Semarang Jadi Tersangka Politik Uang?

Kompas.com - 08/04/2014, 07:29 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kasus dugaan politik uang berupa pembagian sembako dalam kampanye PDI-P di Pasar Bandarjo, Ungaran, Jawa Tengah, telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Senin (7/4/2014). Dalam kasus ini, Bupati Semarang Mundjirin menjadi terlapor dalam kapasitas sebagai juru kampanye PDI-P.

"Ya, itulah," kata Kapolres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, Senin petang. Hanya jawaban singkat tersebut yang dia berikan ketika wartawan meminta konfirmasi, termasuk soal pejabat berinisial M telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Tak ada rincian lebih lanjut dari Augustinus.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Sila H Pulungan membenarkan soal pelimpahan berkas itu. "Berkas hari ini sudah masuk ke kejaksaan, kami akan melakukan penelitian," kata dia, ketika dihubungi, Senin petang.

Namun, Sila mengatakan belum dapat memastikan apakah berkas yang dilimpahkan tersebut sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum. Tidak ada keterangan pula soal kepastian Mundjirin sebagai tersangka. "Baru saja tadi (diterima berkasnya) jam tiga (sore) kami terima berkas itu, kami pelajari dulu," ulang dia.

Dugaan pelanggaran kampanye dengan Mundjirin sebagai terlapor sebelumnya dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Semarang ke Polres Semarang pada Kamis (28/3/2014). Sepekan kemudian, penyidik Polres Semarang memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto dan Mundjirin sebagai terlapor.

Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menyatakan bahwa rapat pleno tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyimpulkan kegiatan Mundjirin membagikan sembako kepada pengunjung pasar Bandarjo telah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif 2014.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com