"Menurut saya, ini akibat banyak orang yang berdoa Wilfrida tidak bersalah. Saya dengar dia akan segera pulang ke Indonesia," jelas Hashim yang ditemui usai jumpa pers di DPP Gerindra, Jalan Haryono RM, Ragunan, Senin (7/4/2014).
Ia menuturkan, berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Gerindra, pertimbangan hakim membebaskan Wilfrida adalah karena saat membunuh majikannya, dia dalam keadaan tidak sadar.
Ia juga mengatakan, tiga pskiater akhirnya mampu meyakinkan hakim bahwa Wilfrida sejak kecil sudah labil.
"Dari segi mental, dia tidak normal, tidak biasa, dia labil. (Saat) menewaskan majikannya, dia tidak sadar apa yang dia perbuat," kata Hashim.
Ia juga menyebutkan, pihaknya membuktikan bahwa Wilfrida dibawa ke Malaysia secara ilegal dan usianya masih 15 tahun. Menurutnya, dalam UU Malaysia, seseorang di bawah umur tidak boleh dihukum mati.
Sementara itu, mengenai kasus Satinah, Hashim mengaku baru tahu belakangan ini. Sedangkan kasus Wilfrida sudah ditangani sejak Juli tahun 2013.
Ia juga menyebutkan, perjuangan membebaskan Wilfrida cukup keras dan berlangsung selama 9 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.