Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edi Siswadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Kompas.com - 03/04/2014, 17:39 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Faturrahman, kuasa hukum terdakwa Edi Siswadi, mengaku keberatan karena kliennya dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/4/2014).

"12 tahun itu (untuk Edi Sis) hukumannya terlalu berat, saya tidak menduga hukumannya akan seberat ini," kata Faturrahman saat dimintai keterangan usai persidangan, Kamis.

Fatur menegaskan, seharusnya JPU bisa menuntut hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang telah dibacakan (12 tahun), karena, kata Fathur, banyak fakta yang terungkap di persidangan akibat jasa Edi Sis. Selain itu, Edi Sis juga kooperatif saat menjalani persidangan.

"Banyak hal-hal baru yang terungkap karena jasa Pak Edi Sis dan Pak Edi Sis juga bersikap kooperatif di persidangan. Jadi, seharusnya, tuntutannya tidak seberat ini," ungkapnya lagi.

Seperti diberitakan, Edi Siswadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (KPK). Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (3/4/2014).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, subsidair selama 6 bulan," ucap JPU KPK Riyono saat membacakan pada sidang di PN Bandung, Kamis.

Edi didakwa dengan tiga dakwaan. Edi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com