"Pelapornya delapan anak yang mengaku sebagai korban," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaeman saat gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (1/4/2014).
Laporan tersebut disebutkan dilayangkan pada 21 April lalu oleh delapan korban yang didampingi pihak keluarga. Sebanyak lima korban tersebut kini masih berumur 15 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP. Satu korban lagi berumur 16 tahun dan sudah tidak sekolah. Dua korban selanjutnya duduk di kelas 1 SMA.
"Pelaku ditangkap pada 22 April pukul 9 pagi di panti asuhan, di Jalan Tumenggung Suryo, Kelurahan Candi Renggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial HP, umur 46 tahun," katanya.
Setelah para korban melapor, lanjut Aldy, mereka langsung diamankan di tempat tersembunyi oleh Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PTP2A) Kabupaten Malang. Meski pelaku sudah ditahan di Mapolres Malang, para korban masih disembunyikan karena mereka masih trauma.
Dari pengakuan korban, pelaku diketahui sering meraba dan mencium korban di panti asuhan yang di dalamnya terdapat 76 anak asuh itu. Soal lokasi kejadian, Aldy mengaku lokasinya berbeda-beda, kadang dilakukan di rumah, kadang di panti asuhan.
Modusnya, lanjut Aldy, pelaku kadang menjenguk korban saat korban diketahui sakit lalu dipijat dan kemudian diraba-raba tubuhnya.
"Pelaku meraba-raba tubuh korban. Memijat tubuh korban di wilayah terlarang. Pihak keluarga pelaku mengajukan penangguhan. Kita pelajari dulu pengajuan itu," katanya.
Aldy menambahkan, pelaku bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dikenai Pasal 82 dengan ancaman di atas 5 tahun. Pelaku adalah pengasuh panti asuhan tersebut. Berkasnya akan segera diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.