Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ORI Jateng Bawa Kasus Nenek Lawan Mafia Tanah ke Jakarta

Kompas.com - 01/04/2014, 13:09 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Perjuangan Sumariyah (61), seorang nenek warga Ungaran, Kabupaten Semarang, selama belasan tahun melawan mafia tanah mulai menemui titik terang. Hal itu setelah komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Tengah berjanji akan membawa kasus ini ke Jakarta.

ORI akan membawa sengketa antara warga Kalirejo, Ungaran Timur, itu dengan PT Cendrateks Indah Busana (CIB) dengan melibatkan BPN RI.

“Tidak hanya kasus Ibu Sumariyah, di Jateng kami banyak menerima pengaduan serupa terkait pelayanan BPN dan kantor pertanahan di daerah yang bermuara pada munculnya sengketa tanah. Karenanya, masalah pertanahan ini akan kami bawa ke rapat internal di Jakarta dan BPN pusat akan kami undang untuk membantu mencari solusinya,” ungkap Kepala ORI Perwakilan Jateng Achmad Zaid, Selasa (1/4/2014).

Menurut Zaid, kinerja BPN saat ini menjadi sorotan lantaran menduduki ranking ketiga pelayanan publik terburuk Jawa Tengah. “Peringkat ketiga setelah pemerintah daerah dan polisi,” ungkapnya.

Salah satu indikasi buruknya pelayanan publik dari BPN tersebut, kata Zaid, adalah banyaknya sengketa tanah yang muncul di masyarakat. “Di Kota Semarang ada dua sengketa tanah yang sama persis dengan kasusnya Ibu Sumariyah,” jelasnya.

Sementara itu, menyangkut perkara Sumariyah, Zaid mengaku tidak habis mengerti dengan kinerja kantor pertanahan setempat yang belum juga mengabulkan permohonan Sumariyah yang mengajukan permintaan pembatalan HGB Nomor 10 milik PT CIB.

Padahal, HM 370 atas nama Samsudin yang menjadi dasar penertiban HGB tersebut dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang di Ungaran didapat dari hasil tindak pidana pemalsuan surat.

Samsudin dan mantan Kades Pringapus Muh Umar telah divonis lima bulan penjara atas pemalsuan tersebut. “Inilah yang jadi permasalahan di Pertanahan. Apakah ada mala-administrasi dalam penertiban surat itu sehingga pengadilan menyatakan ada unsur pemalsuannya. Adanya keterlibatan BPN pusat nanti kami harapkan semuanya akan menjadi jelas,” tegas Zaid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumariyah Pada tahun 2003 mendapat wasiat dari mendiang suami, Nasrudin, untuk mengurus hak milik lahan seluas 11.050 meter persegi yang ada di Desa Pringapus, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Tanah itu dibeli Nasrudin dari Masyhur Ashadi Asnan, mantan Kepala Desa Pringapus pada tahun 1989. Namun tanpa sepengetahuannya, tanah itu kini telah berganti kepemilikan dan di atasnya berdiri pabrik milik PT Cendrateks Indah Busana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com