Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pejabat Pinrang Menangkan Gugatan Perkara Mutasi

Kompas.com - 26/03/2014, 16:19 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com — Tujuh dari delapan mantan pejabat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memenangkan gugatan terkait mutasi mereka dari jabatan sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.

Juru bicara kutujuh pejabat tersebut, Baharuddin Bunru, kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2014) siang tadi mengatakan, dari 8 pejabat yang mengajukan gugatan, hanya satu yang ditolak oleh Majelis Hakim PTUN.

"Karena memang yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelaksana tugas, bukan penjabat definitif," paparnya.

Ketujuh pejabat yang memenangkan gugatan tersebut berdasarkan putusan Nomor Perkara 93/G/2013/PTUN MKS, di antaranya H Baharuddin Bunru yang menjabat Kepala Seksi Jasa Akuntansi Dinas UMKM dan Koperasi; Abdul Rahman yang sebelumnya menjabat Kasi Perekonomian Kecamatan Tiroang; Sukarta, Kasi Subdit Penunjang Medik RSUD Lasinrang; Muksin Mustaf, penjabat Sekretaris Kecamatan Lembang; serta Risman Laupe, A Patajangi, dan H Abdul Fattah, masing-masing diparkir sebagai staf ahli Bupati Pinrang.

Baharuddin mengatakan, berdasarkan putusan PTUN, ketujuh pejabat yang memenangkan gugatan itu harus dikembalikan ke posisi sebelumnya dalam waktu 30 hari setelah putusan tersebut dijatuhkan. "Putusannya, Selasa kemarin," jelas Baharuddin.

Jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan itu, maka pihaknya akan melakukan banding. Tidak sebatas menggugat, katanya, pihaknya juga akan mempermasalahkan bukti putusan yang diajukan oleh pihak tergugat karena tidak sesuai dengan peraturan kepegawaian.

Dalam bukti yang diajukan tergugat tersebut, katanya, termuat kalimat, para pejabat tersebut dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak dapat menjadi panutan/teladan akibat faktor etika dan moral di tempat kerja.

"Kami akan tuntut kembali sebagai pencemaran nama baik. Dalam waktu dekat akan kami laporkan," jelasnya.  

Abdul Rahman, salah seorang pejabat yang memenangkan gugatan, mengatakan, dia juga akan melaporkan adanya keterangan palsu yang diberikan saksi tergugat dalam sidang.

"Dia (saksi) memberikan keterangan yang tidak benar, padahal sudah disumpah di depan Majelis Hakim PTUN. Akan kami ajukan laporan ke ranah hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Syarifuddin Side mengaku hingga kini pemkab belum menerima salinan putusan PTUN yang memenangkan tujuh pejabat yang dicopot dari jabatannya pada 1 Oktober 2013 silam.

"Nanti kita pelajari dulu setelah salinan keputusan PTUN kita terima, untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah kita akan banding atau tidak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com