Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK Massal di Magelang Dianggap Sudah Benar

Kompas.com - 25/03/2014, 20:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT Mekar Armada Jaya, Kabupaten Magelang, dinilai sudah benar sesuai dan sesuai prosedur. Hal itu ditegaskan Marthin H Lontoh, Divisi Personalia PT Mekar Armada Jaya kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).

"Kami tidak serta merta melakukan keputusan (PHK) itu, kami sudah mempertimbangkan banyak hal. Kami pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah dan sebagainya," jelas Marthin.

Menurut Marthin, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan bagian stamping (membuat komponen mobil) itu tidak sah karena menyalahi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Marthin, keputusan PHK itu bermula ketika para karyawan mengajukan permohonan mogok kerja selama tujuh hari. Dia menilai aksi tersebut telah menyalahi aturan karena dilakukan lebih dari tiga hari.

Perusahaan lantas melayangkan surat panggilan kepada para karyawan sebanyak tiga kali untuk kembali masuk kerja. Namun tidak dihiraukan. Perusahaan kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pelanggaran undang-undang dan karyawan yang mogok dianggap mengundurkan diri.

"Sesuai undang-undang apabila tidak masuk kerja lebih dari tiga hari, maka dianggap mengundurkan diri. Sebagai perusahaan swasta, aksi mogok itu jelas merugikan kami. Akibat PHK itu sendiri, kami juga mengalami kerugian," urai Marthin.

Dia juga mengatakan, untuk para karyawan yang terkena PHK, tetap mendapatkan uang tali asih antara Rp 4 hingga Rp 10 juta per orang sesuai masa kerja mereka, termasuk bonus selama bekerja di perusahaan otomotif itu.

"Ada sekitar 360 orang masuk daftar PHK, ada yang memang sudah habis kontrak, tapi ada juga yang sudah diangkat harian tetap," jelasnya.

Pihaknya mengakui, sebelum terjadi aksi mogok, perusahaan telah mem-PHK beberapa karyawan dengan alasan sedang melakukan penertiban administrasi. Kendati demikian pihaknya menyatakan siap jika kasus ini dibawa hingga ke ranah hukum.

Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan perusahaan otomotif PT Mekar Armada Jaya serentak di-PHK pada Jumat (21/3/2014) kemarin. Pemecatan itu dilatarbelakangi oleh aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan dari 14 hingga 20 Maret 2014. Aksi mogok itu sendiri sebagai bentuk solidaritas terhadap beberapa rekannya yang di-PHK sepihak oleh perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com