Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye, 23 Kasus Pidana Pemilu Terjadi di Aceh

Kompas.com - 25/03/2014, 13:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus pelanggaran pidana pemilu di Provinsi Aceh terus terjadi sepanjang pelaksanaan kampanye terbuka. Setidaknya, 23 kasus pelanggaran pidana pemilu telah terjadi di sana.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo saat dihubungi Selasa (25/3/2014).

Menurut Gustav, pelanggaran yang terjadi di Aceh bervariasi, mulai dari kasus penganiayaan, pembakaran dan pengerusakan posko pemenangan caleg, penghalangan pemasangan alat peraga, intimidasi hingga penembakan.

“Kita tindak pidana pemilu seperti perusakan 15 kasus, pembakaran posko enam kasus, kalau penganiayaan dua kasus, satu meninggal," kata Gustav.

Gustav mengungkapkan, setiap pihak yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak tegas. Para pelaku akan dipidana sesuai dengan aturan yang diatur di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Ia menambahkan, kasus pelanggaran pidana berpotensi menimbulkan kerawanan sosial terutama pada saat pelaksanaan Pemilu Presiden mendatang. Kendati demikian, polisi terus berupaya untuk meminimalisasi kasus pelanggaran yang terjadi.

“Kasus terakhir itu serang menyerang Partai Aceh dan kelompok Pembela Tanah Air di Aceh Tengah tetapi sudah diredam,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com