Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Sisca Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 24/03/2014, 19:19 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Dua terdakwa pembunuhan Fransisca Yofie, yakni Wawan (39) dan Ade Ismayadi (24), menjalani sidang vonis, Senin (24/3/2014). Dalam sidang yang digelar bergantian di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, majelis hakim yang dipimpin oleh Parulian Lumban Toruan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan alias Awing, dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim dalam sidang pertama untuk Wawan.

Wawan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan nyawa orang melayang. Vonis hukuman seumur hidup kepada Wawan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati, Kamis lalu.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Wawan adalah telah melakukan pembunuhan secara sadis. Majelis hakim menilai bahwa Wawan bersikap sopan selama persidangan. Namun, itu tidak dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menjatuhkan vonis tersebut.

"Tindakan mereka sangat sadis, tidak dibenarkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan apa pun, apalagi dengan cara yang sadis," katanya.

Seusai sidang, Wawan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke sel. Pada sidang selanjutnya, Ade menerima vonis serupa dari majelis hakim. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata hakim.

Hukuman seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa yang diajukan untuk Ade, Kamis lalu. Hal yang memberatkan bagi Ade adalah telah terbukti terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang terbunuh secara sadis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ade belum pernah dipenjara dan bersikap sopan selama proses persidangan.

Menanggapi vonis untuk kedua terdakwa, jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan putusan hakim.

"Kami pikir-pikir," ujar jaksa.

Ade kemudian juga dibawa ke mobil tahanan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, semua keluarga Sisca hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com