Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Penjagaan, TKI Kabur Saat Pendataan Seusai Deportasi

Kompas.com - 22/03/2014, 07:54 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN.KOMPAS.com — Sebanyak 40 tenaga kerja Indonesia yang baru saja dideportasi dari Malaysia, kabur di tengah pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (21/3/2014). Minimnya petugas pendata memungkinkan hal tersebut terjadi.

Dalam pantauan Kompas.com, pendataan hanya dilakukan oleh tiga petugas BP3TKI. Adapun TKI yang didata mencapai 100 orang. Mereka dideportasi berdasarkan dokumen Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada hari itu.

"Harusnya memang ada bantuan dari satgas penanggulangan TKI," aku staf dari BP3TKI, Sigit Triwibawanto, Jumat. Dia mengatakan, dia dan teman-temannya hanya bertugas mendata dan seharusnya ada bantuan petugas lain untuk menjaga para TKI tersebut. 

Dari 100 TKI, kata Sigit, 15 orang mengaku memiliki dokumen tetapi sudah kedaluwarsa. Sementara itu, 19 TKI mengaku memakai paspor pelawat untuk bekerja di Malaysia. Adapun lebih dari separuh TKI tersebut mengaku masuk ke Malaysia tanpa berbekal dokumen yang dipersyaratkan.

Salah satu TKI, Joni, mengaku baru bekerja dua bulan di kebun kelapa sawit di Lahat Datau, Malaysia, saat dideportasi. "Rencananya mau kerja di kelapa sawit, tapi keburu ditangkap,” ujar dia yang mengaku berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Di antara TKI yang dideportasi tersebut, empat orang ternyata kelahiran Malaysia. Fendi Baharuddin, adalah salah satunya. Dia lahir pada 1996 di Tawau dan belum pernah sekali pun sebelumnya menginjakkan kaki di Indonesia.

"Di Tawau saya kerja sama Pak Cik pungut sawit. Saya sudah tidak sekolah dari tingkatan empat. Bapak saya dari Parepare (Sulawesi Selatan) tapi saya baru kali ini menginjak Indonesia,” ujar dia.

Setiap kali ada deportasi TKI, biasanya hanya didata oleh BP3TKI dan Dinas Sosial sebelum dijemput para penjaminnya. Namun, di Nunukan para penjamin hanya perlu menunjukkan KTP untuk membawa pergi para TKI itu. Seharusnya, para penjamin kemudian membuatkan dokumen untuk para TKI, tetapi diperkirakan para TKI tersebut kembali masuk ke Malaysia dan tetap memakai cara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com