Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Anti-korupsi Jadi Tersangka Penggelapan Raskin

Kompas.com - 21/03/2014, 22:41 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com
- Taqdirul Amin, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan beras bantuan untuk rakyat miskin (raskin) oleh Polres Pamekasan.

Pria yang diketahui warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, langsung ditahan di Polres Pamekasan, setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun menerangkan, pria yang akrab disapa Taqdir ini terbukti terlibat dalam penggelapan 5,04 ton Raskin yang akan dikirim untuk rakyat miskin di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan pada Selasa (11/3/2014) kemarin.

Taqdir berada dalam gudang penyimpanan beras yang diselewengkan oleh dua orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh Polres Pamekasan.

Dia sendiri, selain aktivis LSM anti-korupsi, juga anggota tim pemantau Raskin Kabupaten Pamekasan yang diberi surat kuasa oleh Wakil Bupati Pamekasan. Namun tindakan di lapangan, Taqdir justru membiarkan terjadinya penggelapan Raskin.

"TA (Taqdirul Amil) memberikan peluang terjadinya penggelapan raskin yang dilakukan dua orang tersangka lainnya. Seharusnya dia sebagai tim pemantau tidak boleh terlibat," kata Siti Maryatun, Jumat (21/3/2014).

Sebelum diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Taqdir masih memberikan laporan soal pendistribusian raskin ke Bupati Pamekasan, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pamekasan. Dalam laporannya, dia menyampaikan bahwa beras sudah sampai ke tangan kepala Desa Bulangan Timur, Khusol Khotimah. Padahal kenyatannya, beras sudah disita Polres Pamekasan.

"Laporan yang disetor ke kami tidak sama dengan laporan dari Polres Pamekasan. Versi TA sudah sampai. Padahal beras itu diselewengkan," kata Amirus Sholeh, Kepala Bagian Kesra Pemkab Pamekasan.

Sebelumnya diberitakan, beras bantuan untuk raykat miskin (raskin) yang akan dikirim untuk Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, sebanyak 5 ton 40 kilogram, diselewengkan oleh dua pegawai Bulog, yakni Khairul Kalam dan Musa.

Saat dalam perjalanan pengiriman dari gudang Bulog, beras tidak diarahkan ke desa tujuan, tetapi dibawa ke Desa Pakong. Setibanya di Desa Pakong, beras tersebut kemudian dimasukkan ke gudang milik Hadi yang juga Kepala Desa Tebul Timur, Kecamatan Pakong.

Di dalam gudang itu, semua beras diturunkan dan bungkusnya diganti sak bukan bergambar Bulog lagi. Aksi tersebut tercium polisi dan aparat melakukan penggerebekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com