Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ajak Kiai Masuk PPP di Pesantren, Suryadharma Dipanggil Panwas

Kompas.com - 18/03/2014, 11:56 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Panwas Kabupaten Malang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agama RI, Suryadharma Ali. Suryadharma diduga telah melakukan pelanggaran karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang kabah itu saat menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (17/3/2014).

"Dalam undangannya, Suryadharma Ali hadir bukan sebagai Ketua Umum DPP PPP. Tapi hadir dalam acara itu sebagai Menteri Agama. Hal itu kunjungan kenegaraan, bukan atas nama partai PPP," tegas anggota Panwas Kabupaten Malang George Da Silva, kepada Kompas.com, Selasa (18/3/2014).

Dalam acara yang juga dihadiri Menteri Perumahan Rakyat, H Djan Faridz itu, dalam pidatonya, Suryadharma menyampaikan harapannya agar para kiai segera insyaf kembali masuk PPP.

"Pelanggarannya, telah memberikan pengarahan yang lokasinya di dalam pesantren. Kedua, PPP pasang atribut partai. Dia mengatakan bahwa Djan Faridz sudah insyaf dan sudah masuk PPP. 'Saya harap dan semoga para kiai juga insyaf dan masuk ke PPP', ucapan itu jelas kampanye," tambah Da Silva.

Menurutnya, surat tersebut diputuskan dikirim setelah Panwas Kabupaten Malang rapat dan melakukan kajian. Surat pemanggilan, lanjutnya, sudah dikirim melalui fax ke kantor Kementerian Agama dan ditembuskan ke kantor DPC PPP Kabupaten Malang.

Hari ini, Da Silva mengatakan, pihaknya akan memanggil para saksi yang hadir dalam acara tersebut.

"Kita akan minta keterangan pada pengasuh Pesantren Shiratul Fuqoha, KH Muhammad Dahlan Ghoni, selaku tuan rumah," ungkapnya.

Suryadharma Ali, lanjutnya, diduga melanggar pasal 86 ayat 1 huruf H dan 89 huruf D tentang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.

"Ancaman hukuman pidana di pasal 299 junto 301 ayat 1 adalah, ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tegas Da Silva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com