Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 38 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Riau

Kompas.com - 13/03/2014, 05:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau, kepolisian telah menetapkan 38 tersangka. Salah satu tersangka adalah pihak dari perusahaan lokal.

"Tersangka yang telah ditetapkan ada 38. Sebanyak 37 di antaranya merupakan tersangka perorangan, sedangkan satu merupakan korporasi, yakni PT NSP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (12/3/2014).

Agus mengatakan, Polda Riau telah menerima sebanyak 35 laporan. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, tujuh laporan lainnya masih didalami oleh penyelidik.

Undang-undang yang digunakan untuk menjerat para tersangka, menurut Agus, beragam. Di antara ragam UU itu adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, ancaman penjara bagi para tersangka juga bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 15 tahun penjara. "Jika dibandingkan dengan 2013, penanganan kasus kebakaran hutan mengalami peningkatan," kata Agus.

Menurut Agus, pada tahun lalu, ada 18 laporan yang masuk ke Polda Riau terkait kebakaran hutan. Atas laporan itu, 35 tersangka ditetapkan, dengan 33 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.

Polri, kata Agus, berharap kasus kebakaran hutan tidak lagi terjadi pada masa yang akan datang. Pasalnya, asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com