Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Terbukti Korupsi, Ketua PPP Jateng Kebingungan

Kompas.com - 12/03/2014, 22:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Salah satu calon anggota DPRD Jawa Tengah, Sujiyanto dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tahun 2003. Sujiyanto bersama empat eks legislator DPRD Kota Semarang dihukum satu tahun penjara.

Sujiyanto adalah caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan I dengan nomor urut 8. Dapil I meliputi wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.  

Atas hal ini, Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jateng masih kebingungan menentukan nasib sang caleg.

Ketua DPW PPP Jateng,  Arif Mudatsir Mandan mengatakan tak akan tergesa-gesa mengambil sikap. Pihaknya akan mempelajari soal mekanisme pergantian ataupun pemecatan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, DPW PPP akan meminta insan partai untuk segera membahas kondisi tersebut. Mengingat nama Sujiyanto sudah ditetapkan sebagai calon tetap.

"Mekanismenya bagaimana, kami belum bisa putuskan. Yang bersangkutan kan juga sudah jadi calon tetap. Segara kami bahas di tingkat cabang," kata Arif Mudatsir seusai menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2014) petang.

Untuk sementara ini, pihaknya tengah menunggu kepastian secara hukum. Pasalnya, vonis yang diberikan masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Berbeda, ketika nanti jika Sujiyanto telah menyatakan sikap menerima putusan.

Sebelumnya, Sujiyanto bersama Sriyono, Ahmad Djunaedi, Purwono Bambang Nugroho, Elvi Zuhroh divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kelimanya terbukti menerima uang asuransi fiktif sebesar Rp 36 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com