Ketentuan itu, lanjutnya, sudah dijelaskan dalam UU 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam perpresnya lebih dijelaskan, fasilitas negara itu seperti sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah dan peralatan lainnya seperti mesin faksimili, fotokopi dan kertas," katanya, Selasa (11/3/2014).
Soekarwo melanjutkan, larangan itu bersifat umum dari negara. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pihaknya berkepentingan untuk mempertegas aturan tersebut.
Sementara itu, lima hari menjelang masa kampanye pemilihan legislatif pada 16 Maret hingga 5 April mendatang, baru dua kepala daerah di Jawa Timur yang mengajukan izin cuti melalui Gubernur Jawa Timur. Keduanya adalah Bupati Lumajang Syahrazard Masdar, dan Bupati Magetan Sumantri.
"Tadi malam saya baru mendatangani dua bupati yang mengajukan cuti sebagai juru kampanye pileg, lainnya belum ada," jelas Soekarwo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.