Ketua Pansus Perjanjian Keempat Trans Jogja, Nur Sasmito menjelaskan, usulan besaran gaji sopir itu terdiri dari gaji pokok Rp 1,64 juta atau setara 1,4 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bantul yang menjadi acuan perhitungannya.
Kemudian, besaran gaji itu juga tambahan dari uang dinas perjalanan senilai Rp 1,04 juta per bulan. Totalnya Rp 2,6 juta per bulan.
Sedangkan, untuk gaji pramugara dan pramugari, sebesar Rp 2,2 per bulan terdiri dari gaji pokok Rp 1,17 juta (setara UMK Bantul) dan uang dinas perjalanan Rp 1,04 juta.
"Kenaikan gaji itu untuk menyesuaikan kenaikan tarif BBM," ucap Nur Sasmito usai rapat pansus.
Meski demikian, usulan gaji itu masih terus dibahas Pansus bersama Dishubkominfo dan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selaku pengelola Trans Jogja.
Selama lima tahun terakhir, sopir Trans Jogja menerima gaji sekitar Rp 2 juta per bulan, sedangkan pramugara menerima Rp 1,6 juta perbulan.
Sedianya, kenaikan besaran gaji karyawan itu menjadi bagian dalam usulan kenaikan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 6.037 per kilometer per bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.