Ketua Pansus Perjanjian Keempat Trans Jogja, Nur Sasmito menjelaskan, usulan besaran gaji sopir itu terdiri dari gaji pokok Rp 1,64 juta atau setara 1,4 kali Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bantul yang menjadi acuan perhitungannya.
Kemudian, besaran gaji itu juga tambahan dari uang dinas perjalanan senilai Rp 1,04 juta per bulan. Totalnya Rp 2,6 juta per bulan.
Sedangkan, untuk gaji pramugara dan pramugari, sebesar Rp 2,2 per bulan terdiri dari gaji pokok Rp 1,17 juta (setara UMK Bantul) dan uang dinas perjalanan Rp 1,04 juta.
"Kenaikan gaji itu untuk menyesuaikan kenaikan tarif BBM," ucap Nur Sasmito usai rapat pansus.
Meski demikian, usulan gaji itu masih terus dibahas Pansus bersama Dishubkominfo dan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selaku pengelola Trans Jogja.
Selama lima tahun terakhir, sopir Trans Jogja menerima gaji sekitar Rp 2 juta per bulan, sedangkan pramugara menerima Rp 1,6 juta perbulan.
Sedianya, kenaikan besaran gaji karyawan itu menjadi bagian dalam usulan kenaikan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 6.037 per kilometer per bus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.