Na sempat mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke ibu kandungnya. Namun, bukannya dibela, Na malah dimarahi ibunya karena dianggap membuat cerita yang mengada-ada.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Yayasan Keluarga Anak Indonesia (YKAI) Natuna, Harken Dambardi, meminta Pemkab Natuna melalui instansi terkait berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Kabupaten Anambas terkait hak Na.
Harken menegaskan, walau Na merupakan gadis asal Anambas, peristiwanya terjadi di Ranai saat ini. Pemkab Natuna juga wajib memberikan perhatian.
"Jangan sampai hak anak diabaikan. Baik itu proses penyembuhan trauma dia, hingga sekolah dia. Pemkab Natuna harus berkoordinasi dengan KPPAD di Anambas dan Pemkab Anambas," tegas Arken.
Jika tidak memungkinkan Na kembali ke Anambas untuk melanjutkan sekolahnya, harus dicarikan solusi, apakah memindahkannya ke daerah lain.
"Pemerintah harus perhatikan itu. Yang jelas jangan sampai haknya sebagai anak Indonesia terabaikan, termasuk penyembuhan pascatrauma," ucapnya lagi.
Kasus yang menimpa Na, menurutnya, sebagai sesuatu yang unik. Harken mensinyalir hal ini sebagai dampak ketidakharmonisan di dalam keluarga.
"Perlu pengawasan ekstra dari pemerintah terkait kasus-kasus seperti ini. Di Natuna sendiri kita berharap Komisi Perlindungan Anak bisa segera terbentuk, karena kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) baik sebagai korban atau pelaku cukup rentan terjadi saat ini. Ini tanggung jawab bersama," tukas Harken. (Tribun Batam/Muhammad Ikhsan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.