Kepala Bapermasdes Kabupaten Semarang, Yoseph Bambang Tri Hardjono mengatakan, penandatangan pakta integritas tersebut dimaksudkan sebagai momentum sekaligus wujud kesiapan desa dalam menerima, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara yang masuk dalam APBDes Tahun 2014.
Yoseph menyebutkan total dana alokasi umum desa (DAUD) untuk 208 desa di Kabupaten Semarang pada 2014 mencapai Rp 27,942 miliar. "DAUD harus dikelola secara akuntabel,’’ kata dia.
Senada, Bupati Semarang meminta para kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa agar mengelola keuangan desa secara akuntabel. "Sehingga tidak ada kades yang berurusan dengan aparat penegak hukum akibat pengelolaan keuangan desa atau DAUD tidak bisa dipertanggungjawabkan secara teknis, administrasi maupun hukum," kata Mundjirin.
Menurut Mundjirin, dokumen pakta integritas merupakan prasyarat bagi kades dapat akuntabel mengelola keuangan desa. "Dengan menandatangani pakta integritas berarti kita siap melaksanakan amanah mengelola uang rakyat," ujar dia.
Mundjirin menambahkan sejauh ini pengelolaan sumber pendapatan asli desa belum optimal sehingga keuangan desa masih bergantung dari APBD Kabupaten Semarang berupa DAUD. Dia pun mengatakan program dan kegiatan yang dananya berasal dari DAUD merupakan sinergi program dari pemerintah kabupaten melalui SKPD terkait.
‘’Penggunaan DAUD diserahkan kepada kades dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan maksimal 30 persen untuk kegiatan pemerintahan," tegas Mundjirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.