Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 06/03/2014, 16:00 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com —
Salah satu terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, yakni, Wawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis, (6/3/2014).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (Wawan) dengan hukuman mati," kata JPU Fauzi Marasabessy saat membacakan tuntutan.

Fauzi menyebutkan, tidak ada hal-hal yang meringankan (hukuman) kepada terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Seperti dikutip dari Antara, jaksa menyatakan Wawan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.

"JPU menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Bandung, memutuskan pertama menyatakan terdakwa Wawan alias Awing telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KHU-Pidana," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar.

Di dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Parulian Lumban Toruan, jaksa menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti melakukan pembunuhan secara sadis dan mengenaskan, pada saat melakukan pembunuhan terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol, memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, pernah dipenjara, melakukan penjambretan hingga hilangnya nyawa korban di saat bulan suci Ramadhan, dan kemudian penjambretan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban bukan karena alasan terdesak masalah ekonomi.

Kemudian menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan hukuman kepada Ade Ismayadi di PN Bandung digelar setelahnya.

Kedua terdakwa, baik Wawan dan Ade, didakwa dengan pasal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni pasal 363, 339 dan 338 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus penjambretan yang berujung pada pembunuhan terhadap Fransisca Yofie terjadi di penghujung bulan suci Ramadhan 2013 atau pada Senin 5 Agustus 2013 di Kota Bandung. Aksi penjambretan itu mengegerkan masyarakat Bandung karena korbannya dibunuh secara sadis.

Dua orang yang mengendarai sepeda motor menculik Fransisca Yofie di depan rumah kontrakannya, yakni di Jalan Setra Indah Utara 11, Kota Bandung. Kedua pelaku mencoba merampas tas korban dan kemudian menyeret korban lebih dari 500 meter dengan sepeda motor.

Sisca lalu dieksekusi dengan menggunakan sebilah golok di dekat sebuah lapangan di Jalan Cipedes Tengah, Kota Bandung. Ketika pembunuhan dilakukan, lokasi tengah sepi karena penghuni permukiman kebanyakan tengah berbuka puasa di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com