Menurut Ganisha Bimadhistya, dari divisi hukum Animal Defenders Indonesia, aksi Danang telah melanggar hak hidup hewan, seperti yang tertera pada KUHP tentang penyiksaan terhadap binatang.
"Kita laporkan dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penyiksaan terhadap binatang. Ancamannya sembilan bulan penjara," kata Ganisha Bimadhistya ketika ditemui di Markas Polres Sleman, Rabu (5/3/2014).
Kucing, anjing, atau satwa apa pun seharusnya hidup bebas dari ancaman penganiayaan dan pembunuhan yang tidak perlu, ujar Ganisha.
"Lebih tragis lagi, aksi itu dilakukan untuk menguji kemampuan senapan anginnya. Dan, dia mengaku sudah menembak lima kucing," tandas Ganisha.
Dia menambahkan, semua satwa, baik yang terdaftar maupun tidak, dilindungi undang-undang. Hewan ternak yang dagingnya memiliki nilai ekonomis pun dilindungi secara undang-undang.
"Hukum harus ditegakkan, dan penegak hukum jangan segan-segan menindak pelaku penganiayaan hewan," dia menegaskan.
Pihaknya berharap, kasus Danang Sutowijoyo akan menjadi pelita bagi harapan para pemerhati hak satwa di Indonesia. Pelaporan atas penembakan kucing itu juga sebagai peringatan agar tidak ada kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan.
Dalam laporannya ke kepolisian, Yayasan Animal Defenders Indonesia menyertakan foto-foto yang diunggah Danang di akun Twitter dan Facebook.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.