Sanksi dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan setelah anggota DKPP melakukan pleno yang dipimpin Ketua Majelis Saut H Sirait, Selasa (4/3/2014). Sanksi tertera dalam maklumat DKPP bernomor 7,8,9,10/DKPP-PKE-III/2014.
“DKPP telah memberhentikan Ketua KPU Maluku dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan dalam sidang putusan di Jakarta kemarin,” kata Abdul Majid Latuconsina, salah seorang pemohon kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Selain memberhentikan Ketua KPU Maluku, dalam sidang tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner KPU Maluku, yakni Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M.G Lailossa, Musa L Toekan dan Sekretaris KPU Maluku, Arsyad Rahawarin.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery, Fadily Silawane, serta Lusia Peilow. Sanksi ini mulai berlaku terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu, yakni Putuhena Muhammad Husni, Abdul Madjid Latuconsina, William B Noya dan Jakobus Frederik Putileihalat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.