Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatan guru tersebut ke Polsek Konda, Senin (3/3/2014).
Aksi bejat sang guru kelas itu diduga telah berlangsung lama karena siswi yang mengalami hal yang sama terungkap sekitar 10 siswi. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik Polsek Konda. "Ada dua korban yang sudah melapor, siswi kelas 6," ujar Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana.
Anjar menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap pada Sabtu (1/3/2014) lalu. Salah seorang siswi menangis karena merasa kesakitan di sekitar payudaranya. Setelah ditanya orangtuanya, siswi tersebut mengaku sudah diremas tersangka.
Orangtua siswi tersebut kaget mendengar pengakuan anaknya. Saat itu, orangtua siswi melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polsek Konda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Masuk laporannya ke Polsek Konda sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi. Setelah diperiksa, langsung kami tahan. Perbuatan tersangka dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan telah berulang kali melakukan aksi pencabulannya," ungkap Anjar.
Kapolres Kendari menduga, besok akan berdatangan orangtua siswi yang juga melaporkan kasus perbuatan asusila yang dilakukan guru madrasah tersebut.
Anjar menyatakan, jika terbukti berbuat asusila, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.