Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2014, Surat Suara Tidak Boleh Berpindah TPS

Kompas.com - 01/03/2014, 16:57 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com - Pada pemilu 2014 nanti surat suara tidak diperbolehkan berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Jika ada TPS yang kekurangan surat suara, wajib pilih di TPS tersebut harus pindah ke TPS yang masih memiliki surat suara. 

Demikian aturan ini terungkap saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupate dan kota, yang digelar KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/3/2014). Acara ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Parepare.

Kepada Kompas.com, Komisioner KPU Parepare dari Divisi Tehnis, Sudirman menjelaskan, larangan perpindahan kertas surat dari TPS ke TPS lainnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Kalau nantinya saat hari pencoblosan ada wajib pilih yang tidak mendapat kertas suara karena habis, maka aturannya, yang bersangkutan dialihkan ke TPS lain yang masih memiliki persediaan kertas suara. Tidak boleh kertas suara dipindahkan ke TPS lain," paparnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut agar admistrasi pelaksaan pemilu tetap berjalan tertib, katanya, maka seluruh PPK ikut. "PPK akan kita libatkan untuk ikut melakukan pengawasan pengalihan wajib pilih ke TPS lainnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com