Kapolresta Manado, Kombes Sunarto menjelaskan uang tersebut milik YT (47) yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sario Manao.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penipuan yang diterima Polda Sulut pada awal Januari 2014 lalu," ujar Sunarto, Rabu (26/2/2014).
Seorang perempuan berinisial M, melaporkan bahwa dirinya diimingi oleh pelaku dengan uang dollar Singapura yang ingin ditukarnya dengan uang rupiah sebesar Rp 15 juta. M tertarik karena pelaku menjanjikan uang dollar itu bisa ditukar lagi dengan nilai tiga kali lipat.
Atas dasar laporan itu, Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengorek keterangan dari pelaku. Uang sebanyak itu ternyata disimpan di safety box di salah satu bank ternama di Manado.
Setelah disita, polisi lalu mengecek keaslian uang tersebut di Bank Indonesia (BI). Oleh BI uang tersebut dinyatakan palsu. "Tapi kita cek lagi, makanya uang itu dibawa ke Labfor Mabes Polri. Hasilnya uang tersebut semuanya palsu," jelas Sunarto.
Lanjutnya, setelah dilakukan pelimpahan kasus ke Polresta Manado, penyidik menginterogasi pelaku yang menyebut bahwa uang tersebut didapatkan dari istri sirinya berinisial Hj U.
"Kalau tidak salah, istri sirinya itu sekarang juga menjadi tahanan di Polres Bogor," kata Sunarto.
Sunarto mengatakan, status pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka mengaku tidak mengetahui kalau uang yang dibawanya adalah palsu. Uang itu, katanya, sebagai jaminan untuk proyek-proyek sosial yang akan ditanganinya.
"Dapatnya dari Bogor untuk jaminan saya. Saya pun baru tahu uang itu palsu setelah tertangkap," kata pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.