Menurut Fernita, acara partainya di Puspahiang, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Ia pun mengklaim acara jalan sehat bukan sebagai kampanye terbuka. Sebab, kegiatan itu dilaksanakan hanya untuk merayakan hari lahir partainya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus salah satu wilayah dapilnya.
Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan pelanggaran curi start kampanye terbuka PPP yang dikemas acara jalan santai dan beberapa pelanggaran pemilu di Lapangan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu kemarin. Mulai dugaan money politics, mobilisasi PNS dan anak kecil, pemasangan alat peraga, serta kampanye terbuka.
Hadir dalam acara itu Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Ketua DPW Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPRD wilayah setempat sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ajen Jaenal Mustofa, dan Caleg DPRI PPP Fernita.
Panwas pun telah mengagendakan untuk memeriksa bupati dan pengurus partai lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini. Bahkan, Fernita selaku caleg pun akan dimintai keterangan.