Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Sisca, 2 Terdakwa Reka Ulang Adegan Jambret dan Seret

Kompas.com - 24/02/2014, 22:22 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Terdakwa Wawan dan Ade, pelaku pembunuhan Fransisca Yofie (34) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata, Senin (24/2/2014).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dan dua anggotanya, Marudut Bakara dan Parlas Nababan.

Para hakim dan jaksa terlihat kesal dengan jawaban kedua terdakwa karena pertanyaan yang dilontarkan mereka dijawab secara tidak masuk akal. Lalu, tak lama kemudian, salah satu hakim meminta agar barang bukti aksi pembunuhan dihadirkan.

"Motor saja, kalau mobil kan tidak bisa. Kemudian, pakaiannya," kata Parulian.

Motor Suzuki Satria FU dihadirkan. Kedua terdakwa disuruh untuk melakukan adegan membacok dan menyeret Sisca. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi Umar pun berperan sebagai Sisca.

Rinaldi mempraktikan, kala itu, Sisca sedang merangkul Wawan dan kemudian dibacok oleh Wawan. "Bohong banget. Bohong, bener pisan ini mah enggak masuk akal. Tidak mungkin rambut Sisca masuk ke gear, hei bajingan," teriak salah satu kakak korban, Elfie.

Kemudian salah satu jaksa pun memeriksa berbagai barang bukti berupa pakaian, celana dan sandal yang kala itu dipakai oleh Sisca, Ade dan Wawan. "Ini milik siapa, ini milik siapa," tanya jaksa kepada kedua terdakwa itu sambil mengambil barang bukti satu persatu dari dalam kardus.

Seusai rekonstruksi singkat digelar, hakim pun bertanya kepada kedua terdakwa soal yang dilakukannya itu apakah pencurian atau pembunuhan. "Tolong jawabannya jangan dibuat-buat, jangan dikurangi dan dilebih-lebihkan. Ini menjambret atau membunuh?" tanya Parulian.

Kedua terdakwa tetap pada pendiriannya menjawab penjambretan. "Penjambretan, pak," kata Wawan.

Salah satu jaksa pun bertanya kepada Wawan dan Ade. "Kapok enggak dengan yang Anda lakukan ini? "Kapok pak".

Tak lama kemudian sidang berakhir. Wawan dan Ade pun kembali dibawa ke rumah tahanan Kebon Waru. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Maret 2014 pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dijambret dan diseret

Kasus penjambretan yang berujung pada pembunuhan terhadap Fransisca Yofi terjadi penghujung bulan suci Ramadhan 2013 atau pada Senin 5 Agustus 2013 di Kota Bandung. Aksi penjambretan itu mengegerkan masyarakat Bandung karena korbannya dibunuh secara sadis. Dua orang yang mengendarai sepeda motor menculik Fransisca Yofie di depan rumah kontrakannya, yakni di Jalan Setra Indah Utara 11, Kota Bandung.

Kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Wawan dan Ade itu kemudian menyeret korban lebih dari 500 meter menggunakan sepeda motor. Gadis ini dieksekusi menggunakan sebilah golok di dekat sebuah lapangan di Jalan Cipedes Tengah, Kota Bandung.

Ketika pembunuhan dilakukan, lokasi tengah sepi karena penghuni permukiman kebanyakan tengah berbuka puasa di rumah. Korban yang tersungkur di tengah jalan ditemukan oleh anak-anak kecil yang baru bermain kembang api dan petasan.

Korban mengembuskan napas terakhir saat mobil patroli dari Polsek Sukajadi membawanya ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com