Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2014, 19:22 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Th, seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, lantaran menyelundupkan narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1.000 gram dan 14.000 butir ekstasi berwarna hijau, ke Kaltim lewat Balikpapan, Jumat (21/2/2014) lalu.

Polisi memperkirakan, narkotika ini senilai Rp 5 miliar. Selain narkotika, polisi juga menyita mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi N1693BI dan sebuah telepon seluler Samsung Duos dari tangan Th.

“Tersangka bernama Th. Pekerjaan sehari-hari adalah seorang penjual soto di bilangan Karang Jati, Balikpapan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Drs Fajar Setiawan SH MA, Senin (24/2/2014).

Fajar mengungkapkan, penyelundupan kali ini terbilang baru. Penyelundup narkotika memanfaatkan kapal feri pengangkut kendaraan yang hendak menyeberang antarpulau. Kali ini, para pelaku memanfaatkan feri yang sedang menyeberang dari Surabaya ke Balikpapan. Kapal tiba di Pelabuhan Semayang, Jumat malam lalu.

“Sebelumnya, kami sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman dari Surabaya lewat sebuah kapal,” kata Fajar.

Th bertugas mengambil mobil bernomor polisi asal Kota Malang ini setelah kapal itu tiba. Polisi segera membekuk Th saat membawa mobil tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika senilai miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

“Segera tersangka kita periksa. Th ini berperan sebagai pembawa saja. Dari pengembangan, kita menemukan tersangka lain sebagai pelaku utama, yang sekarang masih dalam pengejaran ke Pulau Jawa,” kata Fajar.

Th sendiri tidak banyak bicara saat ditanya. Ia hanya mengungkapkan, dirinya cuma diminta seseorang untuk mengambil mobil milik koleganya setiba di pelabuhan. Ia mengaku tidak tahu ternyata di dalam mobil itu terdapat benda terlarang. “Saya tidak tahu kalau ada barang-barang ini,” katanya.

Meski bergitu, polisi tetap akan menjerat Th dengan sejumlah pasal berlapis Undang-undang Narkotika No 39 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2, junto pasal 2 ayat 2, subsider pasal 132. “Yang mana ancamannya sangat berat dengan penjara miniml 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” kata Fajar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com