Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2014, 19:22 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Th, seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, lantaran menyelundupkan narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1.000 gram dan 14.000 butir ekstasi berwarna hijau, ke Kaltim lewat Balikpapan, Jumat (21/2/2014) lalu.

Polisi memperkirakan, narkotika ini senilai Rp 5 miliar. Selain narkotika, polisi juga menyita mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi N1693BI dan sebuah telepon seluler Samsung Duos dari tangan Th.

“Tersangka bernama Th. Pekerjaan sehari-hari adalah seorang penjual soto di bilangan Karang Jati, Balikpapan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Drs Fajar Setiawan SH MA, Senin (24/2/2014).

Fajar mengungkapkan, penyelundupan kali ini terbilang baru. Penyelundup narkotika memanfaatkan kapal feri pengangkut kendaraan yang hendak menyeberang antarpulau. Kali ini, para pelaku memanfaatkan feri yang sedang menyeberang dari Surabaya ke Balikpapan. Kapal tiba di Pelabuhan Semayang, Jumat malam lalu.

“Sebelumnya, kami sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman dari Surabaya lewat sebuah kapal,” kata Fajar.

Th bertugas mengambil mobil bernomor polisi asal Kota Malang ini setelah kapal itu tiba. Polisi segera membekuk Th saat membawa mobil tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika senilai miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

“Segera tersangka kita periksa. Th ini berperan sebagai pembawa saja. Dari pengembangan, kita menemukan tersangka lain sebagai pelaku utama, yang sekarang masih dalam pengejaran ke Pulau Jawa,” kata Fajar.

Th sendiri tidak banyak bicara saat ditanya. Ia hanya mengungkapkan, dirinya cuma diminta seseorang untuk mengambil mobil milik koleganya setiba di pelabuhan. Ia mengaku tidak tahu ternyata di dalam mobil itu terdapat benda terlarang. “Saya tidak tahu kalau ada barang-barang ini,” katanya.

Meski bergitu, polisi tetap akan menjerat Th dengan sejumlah pasal berlapis Undang-undang Narkotika No 39 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2, junto pasal 2 ayat 2, subsider pasal 132. “Yang mana ancamannya sangat berat dengan penjara miniml 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” kata Fajar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com