Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2014, 13:41 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Barat (Sulbar), Syafri Arifin, yang ditangkap mengedarkan sabu dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, hasil pemeriksaan urine terhadap Syafri yang ditangkap pada Rabu petang membuktikan bahwa aparat ini menggunakan narkoba. Pemeriksaan urine dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri cabang Makassar.

Namun, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib yang dikonfirmasi, Kamis (20/2/2014), mengaku tidak mengetahui penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan anggota BNNP Sulbar tersebut.

"Kasus itu memang digelar di sini, tapi saya bingung dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsekta Makassar. Saya bingung juga liat itu, sampai Polsekta Makassar melepasnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Polsekta Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Emil Ristianto yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak bisa menahan anggota BNNP Sulbar yang dilepas kemarin karena tidak cukup bukti.

Dia berkilah polisi yang melakukan penangkapan tidak menemukan barang bukti narkoba pada Syafri.

Emil mengaku, polisi hanya menemukan sabu di tas milik rekan Syafri, Wahyudi, saat berkunjung ke rumahnya. "Meskipun urinenya positif, kita tidak bisa tahan anggota BNNP Sulbar itu. Dia dilepas karena dianggap tidak cukup bukti," kata Emil.

"Tidak cukup buktinya sebab polisi saat itu tidak menemukan barang bukti di badannya. Barang bukti ditemukan di tas rekannya," sambung Emil.

Sebelumnya telah diberitakan, lelaki berusia 44 tahun, warga Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu ditangkap di sebuah rumah yang dicurigai tempat pengedar narkoba. Rumah itu berada di Jalan Veteran Utara, Lr 41, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan terjadi pada Minggu (16/2/2014). 

Selain memiliki kartu identitas anggota BNNP Sulbar, Syafri pun mengaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, Syafri sempat membentak-bentak polisi yang menangkapnya.

Syafri ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi alias Wahyudi (29), warga Jalan Rajawali. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti tiga gram sabu, seratus lembar bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. 

Di lokasi, polisi juga menemukan belasan botol minuman keras dan belasan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com