Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Positif Pakai Narkoba, Anggota BNN Dilepas Polisi

Kompas.com - 20/02/2014, 13:41 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Sulawesi Barat (Sulbar), Syafri Arifin, yang ditangkap mengedarkan sabu dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, hasil pemeriksaan urine terhadap Syafri yang ditangkap pada Rabu petang membuktikan bahwa aparat ini menggunakan narkoba. Pemeriksaan urine dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri cabang Makassar.

Namun, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib yang dikonfirmasi, Kamis (20/2/2014), mengaku tidak mengetahui penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan anggota BNNP Sulbar tersebut.

"Kasus itu memang digelar di sini, tapi saya bingung dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polsekta Makassar. Saya bingung juga liat itu, sampai Polsekta Makassar melepasnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Polsekta Makassar Komisaris Polisi (Kompol) Emil Ristianto yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak bisa menahan anggota BNNP Sulbar yang dilepas kemarin karena tidak cukup bukti.

Dia berkilah polisi yang melakukan penangkapan tidak menemukan barang bukti narkoba pada Syafri.

Emil mengaku, polisi hanya menemukan sabu di tas milik rekan Syafri, Wahyudi, saat berkunjung ke rumahnya. "Meskipun urinenya positif, kita tidak bisa tahan anggota BNNP Sulbar itu. Dia dilepas karena dianggap tidak cukup bukti," kata Emil.

"Tidak cukup buktinya sebab polisi saat itu tidak menemukan barang bukti di badannya. Barang bukti ditemukan di tas rekannya," sambung Emil.

Sebelumnya telah diberitakan, lelaki berusia 44 tahun, warga Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, itu ditangkap di sebuah rumah yang dicurigai tempat pengedar narkoba. Rumah itu berada di Jalan Veteran Utara, Lr 41, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan terjadi pada Minggu (16/2/2014). 

Selain memiliki kartu identitas anggota BNNP Sulbar, Syafri pun mengaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, Syafri sempat membentak-bentak polisi yang menangkapnya.

Syafri ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi alias Wahyudi (29), warga Jalan Rajawali. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti tiga gram sabu, seratus lembar bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. 

Di lokasi, polisi juga menemukan belasan botol minuman keras dan belasan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com