Selain itu, Jatam juga melaporkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan dugaan korupsi perizinan dan korupsi kejahatan korporasi karena mengeluarkan izin pertambangan di areal konservasi, yakni di Taman Hutan Raya Bukit Suharto.
“Jatam melaporkan Bupati Kukar dan pejabat di bawahnya pada periode 2006-2010 karena telah mengeluarkan 42 izin tambang dan lima jalan hauling di areal konservasi. Kami juga melaporkan Menteri Kehutanan, tapi belum jelas,” ujarnya.
KPK harus segera supervisi
Untuk itu, kata Merah, supervisi yang dilakukan KPK diyakini mampu menguak banyaknya kejahatan korupsi pertambangan dan kejahatan korporasi. Jatam berharap jangan sampai supervisi KPK tersebut melemahkan penindakan.
“Supervisinya harus mengarah ke penindakan dan segera mengambil alih kasus yang terhenti di aparat penegak hukum di daerah. Terlebih untuk Gubernur Kaltim, ini juga merupakan lonceng karena telah menjadi sorotan KPK,” cetusnya.
Tidak hanya itu, Jatam juga berharap, dalam menindak kasus korupsi, KPK melihat langsung kerusakan lingkungan dan perampokan sumber daya alam akibat eksploitasi tambang. Pasalnya, selama ini, kata Merah, KPK menindak kasus korupsi dengan acuan yang terlibat adalah penyelenggara negara dan besaran uang di atas Rp 1 miliar.
“Kasus korupsi pertambangan dan kejahatan korporasi mengenai tata kelola lahan, selain melibatkan pejabat negara dan uang sangat besar, KPK juga harus melihat dampak lingkungan dan perampokan sumber daya alam. Dengan syarat tambahan tersebut, KPK bisa melihat dampak tambang hingga hari ini belum berhenti dirasakan," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.