Jatam menilai, imbas dari korupsi pertambangan membuat negara menderita kerugian yang cukup besar. Terlebih, aksi tersebut merupakan kejahatan korporasi, sehingga harus ada penindakan yang dilakukan KPK.
Dinamisator Jatam Kaltim Merah Johansyah meminta KPK harus bertindak langsung mengungkap kasus kejahatan korupsi pertambangan dan perusakan lingkungan. Sebab, dari data laporan Jatam, semua laporan kasus korupsi dan kejahatan lingkungan oleh pertambangan hanya sampai di tingkat penegak hukum di daerah dan tidak pernah tuntas.
“Tentu saja kami mengapresiasi upaya KPK melakukan supervisi izin pertambangan di 12 provinsi, termasuk di Kaltim. Sebab, negara merugi besar dan itu merupakan kejahatan korporasi,” kata Merah, Selasa (19/2/2014).
Dugaan korupsi tambang
Dijelaskan Merah, selama ini pihaknya sudah berulang kali melaporkan kasus dugaan korupsi pertambangan dan kejahatan lingkungan, tetapi langsung terhenti di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, dengan supervisi dari KPK, Jatam yakin akan memperkuat pengungkapan kasus-kasus yang selama ini berhenti di polisi dan jaksa.
“Contohnya, kasus PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser yang eksekusi putusannya terkesan ditutup-tutupi. Perusahaan asal Korea Selatan itu disidang hingga tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah karena menambang di area cagar alam dengan hukuman penjara satu tahun. Tapi Jatam tidak pernah dengar eksekusi hukuman terhadap pimpinan PT Kideco. Bahkan eksekusi terkesan ditutup-tutupi,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut Merah, kasus PT Kideco Jaya Agung soal dugaan gratifikasi 16 anggota DPRD Kaltim dengan uang saku 16.000 dollar AS. Anehnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim meminta penyelesaian bukan di ranah hukum. Terlebih, saat diklarifikasi, kasusnya selesai. Sejak itu, Merah menyatakan Jatam tidak percaya lagi dengan Kejati Kaltim.
“Yang ketiga, kasus tumpang tindih izin di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditangani Polda Kaltim yang menjerat Bupati kala itu juga terhenti. Padahal, dari kasus ini bisa diketahui adanya izin pertambangan ganda. Tentu saja, dengan melibatkan uang yang sangat besar. Sayangnya kasus ini dipetieskan,” lanjutnya.
Kemudian pada tahun 2013 lalu, Jatam juga melaporkan dua kasus korupsi pertambangan dan kejahatan korporasi ke KPK, yaitu mantan Wali Kota Samarinda dan Kepala Dinas Pertambangan terkait dugaan penyuapan izin tambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.