Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Demak Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 16/02/2014, 21:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Endang Setyaningdyah, akhirnya ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Minggu (16/2/2014). Dia ditangkap setelah hampir satu tahun berhasil melarikan diri dari kejaran Kejaksaan.

Endang mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Demak selama tiga kali. Panggilan pertama dilayangkan awal tahun 2013. Begitu juga panggilan kedua dan ketiga.

Dari beberapa panggilan, Endang tak juga memenuhi surat kejaksaan itu. Panggilan tersebut merujuk pada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang amarnya memerintahkan jaksa untuk memidanakan secara fisik terpidana Endang.

Tim akhirnya berhasil menemukan jejak Endang di sebuah perumahan di Jalan S Parman Semarang. Caranya, salah satu anggota tim menyamar hingga akhirnya berhasil menangkap Endang. Mantan orang nomor satu di Demak itu akhirnya dibawa dan dijebloskan di Lapas Wanita Bulu Semarang.

"Benar, kami telah menangkap mantan Bupati Demak pada jam 14.30 tadi. Untuk selengkapnya tanya pak Kejari," Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Demak, Dafit Supriyanto, usai penangkapan, Minggu (16/2/2014).

Endang Setyaningdyah tersangkut kasus korupsi dana penyimpangan bantuan desa Rp 2,148 miliar tahun 2003-2004. Endang saat itu menjabat sebagai Bupati Demak periode 2001-2006.

Dalam putusan Kasasi, Endang dihukum pidana satu tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar. Namun, Uang penggati seluruhnya telah dikembalikan seluruhnya melalui tangan Andi Arif, mantan tim sukses Endang dalam pilkada tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com